FOTO: ILUSTRASI
WARNALAMPUNG.ID – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Rawa Laut, Kota Bandar Lampung, menegaskan tidak mewajibkan wali murid untuk membeli buku penunjang bagi siswa selama mengikuti proses pembelajaran di kelas.
Hal itu disampaikan Kepala SDN 2 Rawa Laut, Kusrina, M.Pd, menanggapi beredarnya informasi di kalangan wali murid yang merasa terbebani kewajiban membeli buku penunjang, Jumat, 29 Agustus 2025.
Menurut Kusrina, siswa yang ingin memiliki buku penunjang seperti Bahasa Lampung, Coding, Bahasa Inggris, Pendidikan Agama Islam, dan lainnya, dapat membelinya di toko buku maupun koperasi sekolah. Namun, pembelian tersebut bersifat opsional.
“Meski di lingkungan sekolah ada koperasi, pengelolaannya bukan dilakukan oleh sekolah. Wali murid bebas mendapatkannya, termasuk jika ingin menggandakan buku di fotokopi pun tidak ada masalah,” ujarnya.
Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) SD Kota Bandar Lampung itu menjelaskan, buku penunjang berbeda dengan buku mata pelajaran (mapel). Buku penunjang merupakan sumber belajar tambahan untuk memperdalam materi, bersifat pilihan, dan dapat memperkaya wawasan serta keterampilan siswa.
Sementara buku mapel adalah buku ajar pokok yang memuat materi pembelajaran wajib sesuai kurikulum. “Buku ajar ini menjadi pegangan utama guru dan siswa dalam proses belajar mengajar, dan umumnya direkomendasikan oleh pemerintah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kusrina menegaskan siswa yang tidak memiliki buku penunjang pun tetap dapat belajar dengan baik. Pasalnya, sekolah telah menyediakan buku penunjang yang dapat digunakan selama proses pembelajaran.
“Yang dimaksud membeli buku penunjang adalah untuk kepemilikan pribadi. Buku yang disediakan sekolah hanya bisa digunakan di kelas, tidak bisa dimiliki secara pribadi,” pungkasnya.(***)






