RSUDAM Tanggapi Keluhan Biaya Visum: Sesuai Pergub, Bukan Pungli

Kesehatan824 Dilihat

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung memberikan klarifikasi terkait keluhan masyarakat mengenai adanya biaya dalam pelayanan Visum et Repertum bagi korban dugaan tindak pidana.

Pihak RSUDAM menegaskan bahwa pelaksanaan visum telah sesuai ketentuan hukum dan peraturan tarif resmi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 18 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan RSUDAM.

Dalam Pergub tersebut, tercantum pada Lampiran I Nomor 6.7 tentang Pelayanan Forensik dan Kamar Jenazah, dengan rincian biaya:

Pemeriksaan forensik oleh dokter umum: Rp175.000

Pemeriksaan forensik korban dugaan pidana umum/penganiayaan: Rp325.000

Sehingga total biaya pelayanan Visum Et Repertum sebesar Rp500.000, dan hal ini bukan termasuk pungutan liar (pungli) karena mengacu pada ketentuan resmi Pemerintah Provinsi Lampung.

“Visum Et Repertum merupakan bagian dari proses penyelidikan, bukan penyidikan. Jadi, keliru jika ada anggapan bahwa seluruh biaya visum harus ditanggung negara sesuai Pasal 136 KUHAP, karena pasal itu hanya berlaku untuk tindakan pada tahap penyidikan,” jelas Direktur RSUDAM Dr Imam Ghozali saat memberikan keterangan, pada Selasa 8 Oktober 2025.

Ia menambahkan, proses penyelidikan merupakan tahapan awal dalam penegakan hukum untuk mengumpulkan bukti awal, sehingga dasar pembiayaan berbeda dengan proses penyidikan.

Selain itu, pihak RSUDAM juga menegaskan bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan anak korban kekerasan mendapatkan layanan visum gratis. Biaya tersebut ditanggung oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung berdasarkan kerja sama yang telah disepakati.

“Untuk korban KDRT dan anak, layanan visum tidak dipungut biaya karena sudah ada perjanjian dengan Dinas PPPA. Biaya Rp500 ribu itu ditanggung langsung oleh dinas,” ujarnya.

Menanggapi masukan masyarakat agar seluruh korban mendapatkan visum gratis, pihak RSUDAM menyatakan siap menyampaikan aspirasi tersebut kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dikaji lebih lanjut.

“Masukan masyarakat kami terima dengan baik. Soal usulan agar visum digratiskan sepenuhnya, tentu akan kami sampaikan kepada pemerintah provinsi. Tapi perubahan regulasi membutuhkan proses, karena kami hanya pelaksana dari peraturan yang ada,” jelasnya.

Di akhir keterangannya, pihak RSUDAM mengingatkan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap asas legalitas dalam hukum, yakni bahwa setiap tindakan atau kebijakan harus memiliki dasar hukum yang jelas.

“Sebagai negara hukum, kita harus berpegang pada asas legalitas. Artinya, suatu tindakan boleh atau tidak dilakukan jika telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Semua langkah kami berdasar hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Dengan klarifikasi ini, RSUDAM berharap masyarakat dapat memahami dasar hukum pelaksanaan visum dan bersama-sama menjaga kepercayaan terhadap layanan publik yang transparan dan sesuai aturan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *