Relawan RMD Lampung Selatan Dalami Dugaan Pembagian Roti Kedaluwarsa kepada Ibu Hamil di Candipuro

Lampung Selatan730 Dilihat

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Organisasi kemasyarakatan Relawan RMD Lampung Selatan menyatakan tengah mendalami informasi dari warga terkait dugaan pembagian roti yang telah melewati masa kedaluwarsa kepada ibu hamil di Desa Trimamukti. Produk tersebut disebut bersumber dari MBG yang berkantor di Desa Bumijaya, Kecamatan Candipuro.

‎Sebelumnya, pihak MBG telah dikonfirmasi dan menyampaikan bahwa roti yang dimaksud telah diganti. Meski demikian, Relawan RMD menilai perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut di lapangan guna memastikan apakah roti tersebut sempat diterima atau bahkan telah dikonsumsi oleh penerima manfaat sebelum dilakukan penggantian.

Kelompok Rentan Perlu Perlindungan

‎Relawan RMD menilai persoalan ini serius mengingat ibu hamil merupakan kelompok rentan terhadap risiko kesehatan akibat konsumsi pangan yang tidak layak. Karena itu, penanganan kasus dinilai perlu dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

‎Relawan RMD menyatakan, apabila dari hasil pendalaman ditemukan fakta bahwa roti tersebut benar telah dikonsumsi dalam kondisi kedaluwarsa, pihaknya akan melaporkan temuan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Beberapa ketentuan hukum yang menjadi perhatian antara lain:

‎Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

‎Pasal 8 ayat (1) huruf a dan g: pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar atau telah melewati masa kedaluwarsa.

‎‎Pasal 62 ayat (1): pelanggaran dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

‎‎Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

‎Pasal 111 ayat (1): makanan yang diedarkan wajib memenuhi standar kesehatan.

‎‎Pasal 196: pelanggaran dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Dorong Pemeriksaan Objektif

‎Relawan RMD menegaskan bahwa langkah pendalaman ini bukan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat serta mendorong adanya pemeriksaan objektif oleh pihak berwenang.

‎Apabila ditemukan fakta yang cukup di lapangan, proses selanjutnya akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *