Relawan RMD Lampung Selatan Dalami Dugaan Pembagian Roti Kedaluwarsa kepada Ibu Hamil di Candipuro

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Organisasi kemasyarakatan Relawan RMD Lampung Selatan menyatakan tengah mendalami informasi dari warga terkait dugaan pembagian roti yang telah melewati masa kedaluwarsa kepada ibu hamil di Desa Trimamukti. Produk tersebut disebut bersumber dari MBG yang berkantor di Desa Bumijaya, Kecamatan Candipuro.

‎Sebelumnya, pihak MBG telah dikonfirmasi dan menyampaikan bahwa roti yang dimaksud telah diganti. Meski demikian, Relawan RMD menilai perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut di lapangan guna memastikan apakah roti tersebut sempat diterima atau bahkan telah dikonsumsi oleh penerima manfaat sebelum dilakukan penggantian.

‎Kelompok Rentan Perlu Perlindungan

‎Relawan RMD menilai persoalan ini serius mengingat ibu hamil merupakan kelompok rentan terhadap risiko kesehatan akibat konsumsi pangan yang tidak layak. Karena itu, penanganan kasus dinilai perlu dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  TNI, Polri dan Damkar Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Serdang

‎Relawan RMD menyatakan, apabila dari hasil pendalaman ditemukan fakta bahwa roti tersebut benar telah dikonsumsi dalam kondisi kedaluwarsa, pihaknya akan melaporkan temuan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Beberapa ketentuan hukum yang menjadi perhatian antara lain:

‎Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

‎Pasal 8 ayat (1) huruf a dan g: pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar atau telah melewati masa kedaluwarsa.

‎‎Pasal 62 ayat (1): pelanggaran dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Juga :  TNI, Polri dan Damkar Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Serdang

‎‎Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

‎Pasal 111 ayat (1): makanan yang diedarkan wajib memenuhi standar kesehatan.

‎‎Pasal 196: pelanggaran dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

‎Dorong Pemeriksaan Objektif

‎Relawan RMD menegaskan bahwa langkah pendalaman ini bukan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat serta mendorong adanya pemeriksaan objektif oleh pihak berwenang.

‎Apabila ditemukan fakta yang cukup di lapangan, proses selanjutnya akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.(***)

Berita Terkait

TNI, Polri dan Damkar Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Serdang
Cegah Karhutla, Tim Penyuluh Kodim 0421/LS Tinjau PTPN I Regional VII Kebun Kedaton
Idul Adha 1447 H, ASDP Bakauheni Bagikan 2 Sapi dan 3 Kambing Kurban
Jalan Umum Dijadikan Lintasan Balap, Warga Pertanyakan Legalitas hingga Keselamatan Pengguna Jalan ‎
Lewat Skema Pembiayaan Baru, Menteri PKP Tegaskan Komitmen Pemerintah Wujudkan Rumah Terjangkau
Menteri PKP Dorong Pengembang Terapkan Konsep Hunian Ramah Lingkungan
KDMP Kertosari Jadi Harapan Baru Ketahanan Pangan di Kecamatan Tanjung Sari
Banjir Bandang Lampung Selatan, 49 KK di Desa Waygalih Terima Bantuan Pemkab
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 16:04 WIB

TNI, Polri dan Damkar Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Serdang

Senin, 7 September 2026 - 17:58 WIB

Cegah Karhutla, Tim Penyuluh Kodim 0421/LS Tinjau PTPN I Regional VII Kebun Kedaton

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:03 WIB

Idul Adha 1447 H, ASDP Bakauheni Bagikan 2 Sapi dan 3 Kambing Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:59 WIB

Jalan Umum Dijadikan Lintasan Balap, Warga Pertanyakan Legalitas hingga Keselamatan Pengguna Jalan ‎

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:28 WIB

Lewat Skema Pembiayaan Baru, Menteri PKP Tegaskan Komitmen Pemerintah Wujudkan Rumah Terjangkau

Berita Terbaru